GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (RDF) akan segera masuk tahap lelang. Fasilitas berkapasitas 60 ton per hari ini direncanakan berdiri di sebelah selatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wukirsari, Kapanewon Wonosari, dan ditargetkan beroperasi penuh pada 2029.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Gunungkidul, Eko Suharso Prihantoro, mengatakan proses lelang dijadwalkan pada Oktober 2026. Setelah itu, pembangunan fisik akan berlangsung selama dua tahun, yakni 2027-2028, sebelum akhirnya masuk tahap uji coba pada pertengahan 2028.
Pembangunan fasilitas RDF ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul. Proyek tersebut mendapatkan dukungan pendanaan melalui pinjaman luar negeri yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum, bersumber dari Asian Development Bank (ADB).
"Gunungkidul tinggal menerima barang jadi," kata Eko, Kamis (13/8/2026).
Meski pembangunan ditanggung pemerintah pusat, Pemkab Gunungkidul tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya operasional fasilitas yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar per tahun. Sebagai syarat, pemerintah daerah harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk mengoperasikan fasilitas tersebut setelah rampung dibangun.
Kebutuhan pasokan sampah untuk memenuhi kapasitas pengolahan dinilai akan tercapai saat fasilitas mulai beroperasi. Saat ini, volume sampah yang tersedia untuk diolah telah mencapai sekitar 50 ton per hari, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 10 ton per hari dari kapasitas rancangan.
Eko memproyeksikan kekurangan tersebut akan tertutup oleh pertumbuhan volume sampah dalam beberapa tahun mendatang. Peningkatan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap bertambahnya timbulan sampah di Gunungkidul.
"Sekarang yang sudah ada 50 ton per hari. Diperkirakan nanti 2029 sudah terpenuhi 60 ton," ujarnya.
Pengolahan RDF akan difokuskan pada sampah anorganik yang memiliki nilai untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif. Hasil pengolahan nantinya berupa RDF yang dapat dijual sebagai bahan bakar, dan pengelolaannya akan dilakukan langsung oleh Pemkab Gunungkidul.
Rencana pembangunan RDF sebenarnya telah dibahas sejak 2021 dan berjalan secara bertahap. Pemkab Gunungkidul memilih skema ini karena dinilai lebih efisien dibandingkan mengikuti program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Karena kami tidak ikut program PSEL lantaran biayanya lebih besar kalau kirim ke sana," jelas Eko.