DI YOGYAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan hasil pemindaian X-ray kargo impor FedEx ke dalam sistem CEISA 4.0. Kolaborasi yang mulai diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta ini menargetkan percepatan customs clearance sekaligus memperkuat pengawasan jalur udara. Uji coba awal Juni 2026 mencatat kinerja penyelesaian barang meningkat hampir 20 persen.
Langkah ini menjadi bagian dari program quick win Bea Cukai yang menyasar efisiensi pelayanan impor jalur udara. Melalui integrasi tersebut, data dan citra hasil pemindaian X-ray dari fasilitas FedEx dikirimkan secara real-time ke sistem Bea Cukai, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih terintegrasi tanpa menambah waktu tunggu di sisi pelaku usaha.
FedEx tercatat sebagai perusahaan pertama yang menggunakan pemindai X-ray berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk barang impor di Indonesia. Uji coba awal yang dilakukan pada Juni 2026 menunjukkan hasil positif sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi.
Bea Cukai menetapkan lima tujuan utama dari integrasi ini, mulai dari pengawasan hingga percepatan proses bisnis importir:
Hasil uji coba awal Juni 2026 memperlihatkan kinerja proses penyelesaian barang hingga siap dikirim meningkat hampir 20 persen. Proses peninjauan hasil pemindaian X-ray juga tercatat berlangsung 30 persen lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
Percepatan ini penting bagi importir jalur udara yang selama ini menghadapi risiko biaya penyimpanan (demurrage) dan keterlambatan pengiriman. Setiap jam yang dipangkas dari proses clearance berdampak langsung pada arus kas dan kepastian jadwal logistik mereka.
Pengadaan sistem ini memungkinkan petugas memantau hasil pemindaian dari jarak jauh tanpa harus selalu berada di samping perangkat X-ray. Bea Cukai menegaskan cara kerja baru ini tidak mengurangi efektivitas pengawasan karena data tetap terkirim utuh dan terverifikasi ke sistem pusat.
Pengiriman data secara digital diharapkan memangkas pekerjaan administratif manual yang selama ini menyita waktu petugas. Dengan begitu, alokasi SDM bisa digeser ke area yang lebih membutuhkan penanganan fisik maupun analisis risiko.
Bagi pelaku usaha, integrasi ini membuka peluang pemeriksaan yang lebih prediktabel karena penentuan jalur pemeriksaan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penilaian manual. Importir dengan rekam jejak kepatuhan baik berpotensi menikmati jalur hijau lebih konsisten.
Di sisi lain, importir dengan riwayat pelanggaran menghadapi pengawasan yang lebih ketat karena sistem AI dapat mengenali pola citra X-ray yang mencurigakan. Kombinasi percepatan dan pengetatan ini sejalan dengan arah kebijakan Bea Cukai yang menyeimbangkan fasilitasi perdagangan dengan perlindungan penerimaan negara.
Ke depan, model integrasi serupa berpeluang diperluas ke perusahaan jasa logistik lain yang beroperasi di bandara utama Indonesia. Basis data citra X-ray yang terpusat menjadi fondasi penting untuk pengembangan deteksi risiko berbasis AI di jalur impor udara Tanah Air.