YOGYAKARTA - Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD saat ini menjadi salah satu hal yang perlu diketahui publik, seiring makin banyak layanan publik yang mengarah ke sistem digital. Aktivasi dilakukan lewat aplikasi resmi IKD yang bisa diunduh di toko aplikasi.
Sebelum masuk ke langkah aktivasi, ada baiknya memahami dulu apa itu IKD dan kenapa keberadaannya kini semakin dianjurkan.
Apa Itu IKD?
IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa ditampilkan lewat aplikasi di smartphone, dilengkapi sistem keamanan autentikasi dan pengenalan wajah.
Tahapan Aktivasi IKD
Kenapa Perlu Segera Aktivasi
Mulai 1 Januari 2026, tautan lama QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku — hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD.
Syarat yang Perlu Disiapkan
- KTP-el atau data kependudukan terdaftar.
- Nomor HP dan email aktif.
- Smartphone pendukung aplikasi IKD.
Manfaat IKD
- Praktis, tidak perlu bawa dokumen fisik.
- Verifikasi lebih cepat.
- Ada lapisan keamanan tambahan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bisa aktivasi tanpa datang ke Dukcapil?
Tergantung kebijakan daerah, sebagian proses bisa selesai melalui aplikasi saja.
Apakah proses aktivasi memakan waktu lama?
Prosesnya relatif singkat, tergantung kelengkapan data dan kondisi jaringan saat verifikasi.
Kesimpulan
Dengan mengikuti tahapan di atas, penduduk Yogyakarta bisa mengaktifkan IKD dengan lebih mudah sekaligus memastikan tetap bisa mengakses layanan verifikasi dokumen kependudukan digital.