Realisasi investasi Kabupaten Bantul menembus Rp480,02 miliar hingga triwulan II 2026, melampaui target Renstra 2025-2029 sebesar Rp475,52 miliar atau 100,94 persen. Capaian itu ditopang 1.715 proyek dan 248 perusahaan, sekaligus menempatkan Bantul sebagai daerah dengan persentase realisasi tertinggi di DIY. DPMPTSP Bantul menyiapkan sanksi bertahap bagi pelaku usaha yang belum melaporkan kegiatan penanaman modalnya.
BANTUL — Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah menyampaikan capaian tersebut di Bantul, Senin, dengan catatan bahwa angka itu sudah melewati target yang dipatok dalam Renstra Kabupaten Bantul 2025-2029. Menurut dia, performa ini menempatkan Bantul pada posisi teratas di DIY untuk triwulan II 2026.
Dari target yang dibebankan Pemprov DIY sebesar Rp975,60 miliar, Bantul telah merealisasikan sekitar 49,20 persen. Angka itu menjadi yang paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di wilayah DIY.
Lonjakan 127 Persen Dibanding Triwulan I
Kinerja investasi triwulan II 2026 naik 127 persen atau mencapai Rp330,55 miliar dibanding triwulan I yang berada di angka Rp149,47 miliar. Annihayah merinci pertumbuhan itu ditopang sejumlah sektor dengan kontribusi berbeda-beda.
"Pertengahan tahun 2026 ini telah menembus angka Rp480,02 miliar dengan dukungan dari 1.715 proyek dan 248 perusahaan," katanya.
Subsektor jasa lainnya menyumbang porsi terbesar, yakni Rp218,70 miliar atau setara 66,18 persen dari total keseluruhan. Setelahnya ada sektor perumahan dan kawasan industri senilai Rp54,26 miliar, lalu sektor perdagangan Rp36,35 miliar.
PMDN Dominan, PMA Kecil tapi Padat Karya
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penopang utama dengan kontribusi Rp451,02 miliar atau 94 persen. Sementara nilai investasi penanaman modal asing (PMA) tercatat Rp29,01 miliar.
Meski nominalnya kecil, Annihayah menyebut PMA sangat padat karya karena menyerap 998 tenaga kerja. Jumlah itu hampir setara dengan serapan tenaga kerja PMDN yang mencapai 1.017 orang.
"Tapi PMA sangat padat karya karena mampu menyerap 998 tenaga kerja, hampir setara dengan penyerapan tenaga kerja PMDN yang mencapai 1.017 orang," ujarnya.
Sanksi Bertahap untuk Pelaku Usaha yang Tak Lapor LKPM
DPMPTSP Bantul menyoroti masih minimnya penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari sebagian pelaku usaha. Annihayah menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pertama akan dikenakan peringatan secara tertulis, kemudian dilakukan penghentian sementara, dan terakhir akan dilakukan pencabutan perizinan usaha," katanya.
Untuk mengatasi persoalan itu, DPMPTSP menyiapkan inovasi GEPLAK (Gerakan Pendampingan LKPM) dan aktif menggelar bimbingan bagi pelaku usaha. Annihayah menyebut inovasi tersebut sejauh ini mampu meningkatkan minat pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan usahanya.