Pencarian

Insentif Guru PPPK Paruh Waktu NTB Cair, 2.000 Guru Dapat Rp500 Ribu

Jumat, 09 Oktober 2026 • 08:08:31 WIB
Insentif Guru PPPK Paruh Waktu NTB Cair, 2.000 Guru Dapat Rp500 Ribu
Pemprov NTB menyiapkan anggaran Rp879 juta untuk insentif 2.000 guru PPPK Paruh Waktu.

DI YOGYAKARTA — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan anggaran Rp879 juta untuk insentif 2.000 lebih guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan pencairan ditargetkan September-Desember 2026. Guru PPPK Paruh Waktu yang terdaftar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB berhak menerima Rp500 ribu, dan dokumen pencairan sudah ditandatangani Kepala Dikpora NTB Syamsul Hadi. Seluruh berkas administrasi kini berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB untuk proses pembayaran.

Kepala Dikpora NTB Syamsul Hadi menyatakan pihaknya telah menandatangani dokumen pencairan insentif bagi guru PPPK Paruh Waktu. Ia meminta para guru menunggu proses pembayaran yang tinggal menyisakan tahap eksekusi di BKAD. "Ini sudah saya tanda tangan dan tinggal pembayaran saja," ujar Syamsul kepada Suara NTB.

Insentif ini merupakan realisasi janji Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, yang pertama kali disinggung pada acara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Mei 2026. Pemprov NTB menyiapkan anggaran Rp879 juta dari APBD untuk merealisasikan komitmen tersebut.

Besaran Insentif per Guru

Setiap guru PPPK Paruh Waktu akan menerima insentif Rp500 ribu. Nominal ini diberikan satu kali dalam periode pencairan yang ditargetkan berlangsung September hingga Desember 2026.

Total anggaran yang disiapkan Rp879 juta untuk sekitar 2.000 penerima. "Persisnya sekitar 2.000 guru," sebut Syamsul.

Siapa yang Berhak Menerima

Penerima insentif adalah guru berstatus PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Dikpora NTB. Berdasarkan keterangan dinas, kriteria penerima mengacu pada data guru PPPK Paruh Waktu yang telah terdaftar di Dikpora NTB.

  • Guru berstatus PPPK Paruh Waktu di wilayah NTB
  • Terdaftar dalam data Dikpora NTB
  • Belum menerima insentif pada periode yang sama

Informasi rinci mengenai syarat administrasi tambahan dapat dikonfirmasi langsung ke Dikpora NTB atau dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

Cara Cek Status Pencairan

Dikpora NTB belum merilis kanal pengecekan daring khusus untuk insentif ini. Guru dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Hubungi operator sekolah atau bendahara untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima
  2. Konfirmasi ke Dikpora NTB melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKTK)
  3. Pantau pengumuman resmi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
  4. Simpan bukti penerimaan saat dana masuk rekening

Jadwal Pencairan

Target pencairan berlangsung September-Desember 2026. Kepala Bidang GTKTK Dikpora NTB, Muazzam, berharap pembayaran bisa terealisasi lebih cepat.

"Mudah-mudahan sekarang sudah ada titik terangnya, sehingga Oktober ini sudah bisa terbayarkan," harap Muazzam.

Seluruh dokumen administrasi telah diserahkan ke BKAD Provinsi NTB. Setelah BKAD memproses, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima.

Dampak bagi Kesejahteraan Guru

Muazzam menilai tunjangan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di NTB. Pihaknya akan terus mendorong percepatan pencairan agar guru tidak menunggu terlalu lama.

Guru PPPK Paruh Waktu umumnya menerima penghasilan terbatas karena jam mengajar yang tidak penuh. Insentif Rp500 ribu per orang diharapkan meringankan beban biaya operasional mengajar.

Guru yang belum menerima pembayaran hingga akhir Desember 2026 dapat menanyakan langsung ke Dikpora NTB atau BKAD Provinsi NTB. Waspadai pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan meminta imbalan — seluruh proses insentif ini tidak dipungut biaya.

Follow www.jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks