Bawaslu DIY menggelar Pelatihan Pengenalan Disabilitas bersama SIGAB Indonesia di Yogyakarta untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas soal ragam disabilitas dalam pemilu. Pelatihan menghadirkan tiga fasilitator SIGAB yang berbagi pengalaman soal disabilitas netra, fisik, dan tuli. Kegiatan ini menjadi bagian persiapan menuju Pemilu 2029 yang inklusif.
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) menggelar Pelatihan Pengenalan Disabilitas Menuju Pemilu 2029 Inklusif. Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai ragam disabilitas.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai ragam disabilitas dan membangun pola interaksi yang inklusif dalam pelaksanaan tugas kepemiluan," kata Najib di Yogyakarta, Rabu.
Tiga Fasilitator SIGAB Berbagi Pengalaman Disabilitas Netra, Fisik, dan Tuli
Pelatihan menghadirkan tiga fasilitator dari SIGAB Indonesia. Mereka berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai disabilitas netra, disabilitas fisik, dan teman tuli.
Najib menekankan setiap ragam disabilitas memiliki hambatan yang berbeda. Karena itu, penyelenggara pemilu perlu memberikan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
"Setiap ragam disabilitas memiliki hambatan yang berbeda sehingga penyelenggara pemilu perlu memberikan perlakuan yang sesuai," ujarnya.
Pembenahan Data Pemilih Disabilitas Jadi Sorotan
Bawaslu DIY menyoroti pentingnya pembenahan data pemilih disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Data yang rapi dibutuhkan agar kebutuhan aksesibilitas dapat difasilitasi secara tepat.
"Bawaslu DIY dan SIGAB memiliki irisan misi yang sama, yaitu inklusivitas pemilu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggalkan," kata Najib.
Hambatan Sebelum, Saat, dan Setelah Pemungutan Suara
Direktur Eksekutif SIGAB Indonesia Muh Syamsudin mengatakan pelatihan membahas berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas. Hambatan itu terjadi sebelum, saat, maupun setelah pemungutan suara dalam kontestasi politik.
Materi pelatihan mencakup persoalan pendataan pemilih disabilitas, akses informasi kepemiluan, TPS yang belum sepenuhnya aksesibel, ketersediaan alat bantu, hingga mekanisme pelaporan ketika hak pemilih disabilitas tidak terpenuhi.
Peserta juga mendapat praktik mengenai cara berinteraksi dan memberikan pendampingan yang tepat kepada penyandang disabilitas netra, fisik, dan teman tuli. Syamsudin menegaskan hal terpenting adalah menempatkan disabilitas sebagai subyek, bukan obyek.
"Bantuan tidak seharusnya diberikan secara otomatis tanpa terlebih dahulu menanyakan kebutuhan dan persetujuan yang bersangkutan. Prinsip aksesibilitas juga harus menjamin keamanan, kenyamanan, dan kemandirian pemilih," katanya.
Petugas Diminta Fleksibel Tanpa Mempermalukan Pemilih
Kegiatan juga membuka ruang diskusi mengenai persoalan teknis di lapangan, termasuk pelayanan bagi pemilih dengan kondisi fisik tertentu. Syamsudin menilai pelayanan perlu dilakukan secara fleksibel namun tetap menjaga martabat pemilih.
"Intinya petugas perlu fleksibel mencari cara yang tetap memastikan tanda telah mencoblos dapat diberikan tanpa mempermalukan atau menyulitkan pemilih," ujarnya.
Melalui pelatihan ini, Bawaslu DIY dan SIGAB Indonesia mendorong penguatan perspektif disabilitas dalam pengawasan pemilu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.