JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti berpeluang kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Diana sebelumnya sudah diperiksa Kejaksaan Agung terkait proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengatakan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan jaksa terus mendalami ada tidaknya unsur pidana di dalamnya.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Kendati pemeriksaan terhadap Diana dilakukan di Kejaksaan Agung, penanganan perkaranya tetap berada di tangan Kejati NTT. Penyelidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan Diana dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut.
"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.
Belum dijelaskan materi yang akan didalami penyelidik dari Diana maupun waktu pemanggilan lanjutan tersebut. Kejati NTT masih memeriksa rangkaian perencanaan dan pelaksanaan proyek sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim, sebagian bahkan dilaporkan ambruk sebelum diserahterimakan ke penerima manfaat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk.
"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian negara, serta telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait proyek yang dikerjakan tiga BUMN — PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya — dengan nilai kontrak total sekitar Rp400 miliar.
Komisi Kejaksaan RI turut memberi perhatian pada perkara ini. Pada Juli 2025, lembaga tersebut meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.