GUNUNGKIDUL — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul merilis jadwal resmi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk periode Agustus 2026. Layanan utama tetap dipusatkan di kantor Satpas Polres Gunungkidul dengan jam operasional Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus jauh ke pusat kota, tersedia program SIMMADE yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Layanan ini hadir setiap hari Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, serta hari Kamis di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari.
SIM Keliling Hadir di Ponjong dan Rongkop
Program SIM Keliling dijadwalkan hadir pada dua lokasi berbeda selama Agustus 2026. Pada Sabtu, 08 Agustus 2026, layanan berlokasi di Mako Polsek Ponjong. Pekan berikutnya, Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas melayani warga di Kantor Kecamatan Rongkop. Kedua agenda ini dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Untuk warga di wilayah barat, program SIMPITU disiagakan setiap hari Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Adapun layanan SIM Station tersedia di Terminal Dhaksinarga Wonosari setiap hari Jumat dengan jam operasional yang sama.
Saturday Night Service untuk Warga yang Sibuk di Hari Kerja
Satlantas Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan khusus akhir pekan bertajuk Saturday Night Service. Program malam hari ini dapat diakses masyarakat setiap hari Sabtu bertempat di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai.
Inovasi ini dirancang untuk mengakomodasi warga yang tidak sempat mengurus dokumen berkendara pada jam kerja reguler. Dengan adanya layanan malam, diharapkan tidak ada lagi alasan menunda perpanjangan SIM karena bentrok dengan aktivitas harian.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan
Petugas mengingatkan bahwa seluruh layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan psikologi. Untuk biaya, perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Sementara itu, perpanjangan SIM D dikenai biaya Rp 30.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Kuota Cepat Habis, Warga Diminta Datang Lebih Awal
Antusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling cukup tinggi, sehingga kuota di beberapa titik sering habis lebih cepat. Warga disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum mengantre.
Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar di seluruh Gunungkidul, warga kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien. Polres Gunungkidul berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat.