Pemkot Jogja Tertibkan Plang Malioboro Tak Resmi, Dekorasi Tetap Boleh Selama Bukan Rambu Jalan

Penulis: Boyke Sihombing  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 19:51:31 WIB
Satpol PP Kota Jogja bersiap menertibkan plang tidak resmi di kawasan Malioboro yang menyerupai rambu jalan.

JOGJA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro akan dikerahkan untuk melakukan penertiban. Wawan Harmawan menegaskan penertiban hanya menyasar plang yang menyerupai rambu atau petunjuk jalan resmi.

Plang Dekorasi vs Rambu Jalan: Mana yang Kena Sanksi?

"Kalau plang-plang nanti kita tertibkan. Yang penting rambu itu harus resmi. Jadi kalau yang enggak resmi ya enggak boleh. Tapi kalau untuk dekorasi, tidak sebagai rambu jalan, kan enggak apa-apa," ujar Wawan, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, setiap plang yang dipasang di kawasan jalan maupun pedestrian harus merupakan fasilitas resmi yang diterbitkan pemerintah. Plang yang menyerupai petunjuk jalan tetapi dipasang tanpa kewenangan akan langsung ditertibkan.

Viral Foto Berbayar Jadi Pemicu Penertiban

Kebijakan ini muncul setelah beredar luas di media sosial keluhan wisatawan yang merasa dipaksa membayar jasa fotografer saat berfoto di depan properti bertuliskan "Jalan Malioboro". Properti tersebut selama ini kerap dijadikan latar foto oleh pengunjung, namun beberapa pihak diduga memanfaatkannya untuk menarik biaya secara paksa.

Wawan menegaskan Pemkot Jogja tidak bermaksud melarang aktivitas masyarakat atau komunitas di kawasan Malioboro. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan dan warga yang beraktivitas di kawasan wisata tersebut.

Kriteria Plang yang Boleh Dipasang di Malioboro

"Kalau fungsinya sebagai petunjuk jalan, itu harus dikeluarkan secara resmi. Tapi kalau sebagai hiasan, bukan untuk petunjuk jalan, monggo saja. Jadi kalau fungsinya dekorasi enggak apa-apa, asalkan bukan dipasang sebagai rambu di jalan," jelas Wawan.

Pemkot Jogja akan melakukan penertiban secara terpadu. Satpol PP Kota Jogja dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro akan turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi dan mencabut plang yang melanggar ketentuan.

"Ya dari Satpol PP [Jogja] nanti juga bisa. Ada juga dari UPT Malioboro, nanti kita coba," ujarnya.

Wawan menambahkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kepemilikan plang, melainkan pada fungsinya di ruang publik. Plang yang tidak berizin dan berfungsi sebagai rambu jalan akan menjadi prioritas penertiban.

"Tidak ada larangan. Jogja itu aman dan nyaman," katanya menutup pernyataan.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top