JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk pertama kalinya memasukkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Perluasan cakupan ini dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk di lingkungan lembaga peradilan.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menjelaskan, penilaian tersebut tidak hanya bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga menjadi alat untuk mendorong perbaikan berkelanjutan pada setiap instansi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di MK.
"Berdasarkan data yang ada, saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi," ucap Abdul dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
ORI memiliki mandat untuk mengawasi seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, karena luasnya cakupan pengawasan, tidak semua instansi bisa diikutsertakan dalam penilaian setiap tahunnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan secara bertahap. Baru pada tahun 2026 ini MK dilibatkan dalam Opini Ombudsman RI, setelah sebelumnya ORI memaparkan ruang lingkup, mekanisme, indikator, serta sistem penilaian yang diterapkan dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (16/7).
Penilaian yang dilakukan Ombudsman mencakup seluruh aspek pelayanan publik yang diberikan oleh MK kepada masyarakat. Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan ORI pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Apabila rekomendasi tidak dilaksanakan, Ombudsman memiliki mekanisme lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari penerbitan rekomendasi, publikasi hasil pemeriksaan, hingga penyampaian laporan kepada presiden.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi. Pihaknya berharap penilaian dari Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
"Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan," kata Heru.
Dengan adanya pengawasan baru ini, MK diharapkan tidak hanya mempertahankan standar pelayanan yang sudah baik, tetapi juga terus berbenah di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan.