Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bantul Aktifkan Tim Kewaspadaan Dini untuk Awasi Pemasangan Bendera Nonnegara

Penulis: Boyke Sihombing  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 20:49:31 WIB
Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Bantul mulai dioptimalkan untuk memantau potensi pelanggaran pemasangan atribut negara menjelang HUT ke-81 RI.

BANTUL — Tim Kewaspadaan Dini yang beranggotakan Bakesbangpol, Forkopimda, Binda, Kejaksaan, Polres, dan Kodim mulai dioptimalkan untuk memantau potensi pelanggaran pemasangan atribut negara. Pengawasan ini menyasar seluruh wilayah Bantul, terutama ruang publik dan perkantoran, selama masa pengibaran Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus.

Yulius Suharta menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan dan mitra kerja terkait. "Kami menggandeng masyarakat, pemerintah, dan mitra kerja terkait untuk mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan bisa menimbulkan konflik, terutama terkait dengan wawasan kebangsaan," ujarnya di Bantul, Jumat.

Belum Ada Indikasi Pelanggaran seperti Tahun Lalu

Yulius mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan atau informasi mengenai indikasi pemasangan bendera nonnegara yang berpotensi menimbulkan konflik. Hal ini berbeda dengan situasi pada Agustus tahun lalu yang sempat memicu ketegangan di masyarakat.

"Belum ada informasi terkait dengan adanya indikasi seperti tahun lalu, terutama berkaitan dengan bendera," katanya.

Aturan Main Pengibaran Bendera di Ruang Publik

Pemkab Bantul menegaskan bahwa bendera yang sah dikibarkan selama peringatan kemerdekaan hanyalah Bendera Merah Putih. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, Bendera Merah Putih tidak boleh disejajarkan dengan bendera lain, kecuali dalam acara kenegaraan. "Tapi kalau tidak ada sebuah event tertentu, memang diharapkan untuk tidak mengibarkan bendera selain daripada Bendera Sang Merah Putih," tegas Yulius.

Imbauan Resmi dan Sosialisasi ke Ormas

Selain pengawasan, Pemkab Bantul juga menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang imbauan pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak. Edaran ini disosialisasikan melalui berbagai forum organisasi kemasyarakatan, pembinaan partai politik, hingga media sosial.

Yulius berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya ormas, ikut berpartisipasi menjaga situasi kondusif selama rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. "Terutama kepada organisasi kemasyarakatan, kami berharap dapat berpartisipasi dalam menciptakan situasi yang kondusif dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ke-81," pungkasnya.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top