Menko Airlangga Pastikan Mobil Hybrid Tak Dapat Insentif Baru, Penjualan Justru Naik 45 Persen

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:31:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pernyataan mengenai insentif kendaraan hybrid di sela-sela acara di ICE BSD City, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

DI YOGYAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif untuk kendaraan hybrid tidak diperlukan lagi. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara di ICE BSD City, Tangerang, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, pasar mobil hybrid di Indonesia sudah terbentuk dan tidak lagi membutuhkan stimulus tambahan seperti yang diberikan kepada mobil listrik murni.

"Karena sudah jalan, insentifnya sudah full. Kan insentif diberikan untuk produksi nasional, dan ini produksinya sudah produksi nasional, bahkan diekspor," ujar Airlangga.

Angka Penjualan Hybrid Melonjak Saat Insentif PPnBM Berakhir

Data wholesales Januari–Juni 2026 mencatat penjualan mobil hybrid mencapai 42.366 unit. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 28.817 unit. Pertumbuhan ini terjadi meski insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk hybrid sudah berakhir sejak Desember 2025.

Kenaikan 45 persen tersebut menjadi dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan relaksasi pajak. Airlangga menilai target pemerintah untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui insentif sebelumnya sudah tercapai.

Alasan Pemerintah Menghentikan Stimulus untuk Hybrid

Insentif diberikan pemerintah untuk merangsang investasi, meningkatkan produksi lokal, dan memancing daya beli masyarakat. Ketiga indikator tersebut, menurut Airlangga, sudah terpenuhi untuk segmen hybrid.

"Produksi sudah bagus, kenaikan (penjualan mobil hybrid) sudah 45 persen. Tujuan pemerintah menaikkan lokal konten sudah tercapai," jelasnya.

Kebijakan ini berbeda dengan mobil listrik murni yang masih menikmati Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Pemerintah menilai pasar hybrid sudah mandiri, sementara kendaraan listrik masih membutuhkan dorongan untuk mempercepat adopsi.

Dampak Keputusan Ini ke Konsumen dan Pasar Otomotif

Keputusan ini berarti konsumen yang berencana membeli mobil hybrid tahun ini harus membayar pajak sesuai tarif normal tanpa potongan PPnBM. Namun, data penjualan menunjukkan keputusan tersebut tidak menyurutkan minat pembeli.

Produsen yang memiliki lini hybrid seperti Toyota, Honda, dan Suzuki diperkirakan akan mengandalkan strategi harga dan fitur untuk tetap kompetitif. Tanpa insentif, persaingan antar merek di segmen ini diprediksi semakin ketat karena pabrikan harus bersaing menawarkan nilai terbaik tanpa bantuan pemerintah.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top