YOGYAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada Sabtu pukul 10.05 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram melonjak Rp 40.000 menjadi Rp 2.690.000, naik dari posisi sebelumnya Rp 2.650.000.
Kenaikan ini diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang ditetapkan di angka Rp 2.511.000 per gram. Artinya, nasabah yang menjual emas batangan ke Antam akan mendapatkan harga tersebut sebelum dipotong pajak.
Bagi warga yang berniat menjual emas batangan, perlu memperhitungkan skema pajak yang berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Antam juga merilis harga dasar untuk berbagai ukuran emas batangan yang bisa menjadi acuan masyarakat. Berikut rincian lengkapnya:
Pihak Antam menegaskan bahwa harga emas batangan ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan disarankan untuk selalu memantau laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga emas kali ini melanjutkan tren penguatan logam mulia dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini kerap dimanfaatkan investor sebagai alternatif lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.