DI YOGYAKARTA — FCC tengah menyiapkan aturan baru yang secara efektif melarang impor dan penjualan drone buatan asing dengan fitur LiDAR di Amerika Serikat. Dalam pemberitahuan resmi yang diterbitkan di Federal Register pada 3 Agustus 2026 (DA 26-758), lembaga tersebut mengusulkan pencabutan izin penjualan untuk model drone yang sebelumnya sudah disetujui dan masuk dalam "Covered List".
Langkah ini membangun larangan yang diberlakukan akhir tahun lalu. Pada 22 Desember 2025, FCC memasukkan semua drone asing dan komponen pentingnya ke dalam daftar peralatan komunikasi yang dianggap menimbulkan risiko keamanan nasional yang tidak dapat diterima. Saat itu, model baru dilarang mendapatkan otorisasi, tetapi model yang sudah disetujui sebelumnya masih bisa dijual.
Klasifikasi "kelas militer" yang digunakan FCC ternyata sangat luas. Selain sensor LiDAR (Light Detection and Ranging) untuk navigasi dan penghindaran rintangan, larangan ini juga menjangkau drone dengan kamera termal, alat penyemprot pertanian, drone berbobot lebih dari 55 pon (sekitar 25 kg), hingga drone yang bisa beroperasi dalam formasi swarm—kategori yang mencakup pertunjukan cahaya drone.
Menariknya, drone buatan AS atau drone yang tidak masuk Covered List tidak terpengaruh aturan ini, meskipun memiliki fitur serupa. FCC menyatakan keputusan ini murni untuk keamanan nasional dan menilai dampak ekonominya kecil karena model "kelas militer" hanya sebagian kecil dari pasar drone rekreasi.
DJI menjadi salah satu produsen yang paling terdampak. Model Air 3S dan Mini 5 Pro yang mengandalkan LiDAR untuk deteksi rintangan akan hilang dari rak-rak toko AS jika aturan ini diadopsi. Meski pemilik yang sudah membeli drone tetap boleh menerbangkannya, DJI telah memperingatkan bahwa suku cadang resmi akan semakin sulit ditemukan seiring waktu.
DJI sendiri menolak label "kelas militer" yang menurut mereka keliru. Perusahaan berargumen bahwa LiDAR adalah fitur keselamatan untuk warga sipil, bukan senjata. DJI sebelumnya juga telah menggugat FCC atas larangan Desember 2025, dengan tuduhan bahwa lembaga tersebut melampaui kewenangan statutornya.
Di sisi lain, produsen drone AS seperti Skydio justru diuntungkan. Perusahaan itu telah menginvestasikan USD 3,5 miliar untuk manufaktur di AS dan berhasil mengumpulkan dana miliaran dolar sejak larangan awal diberlakukan.
Usulan ini terbuka untuk komentar publik hingga 2 September 2026. Jika diadopsi, larangan impor dan penjualan akan berlaku sekitar 180 hari setelah publikasi. Bagi pengguna di Indonesia, aturan ini tidak berdampak langsung pada ketersediaan drone DJI di pasar lokal, tetapi bisa menjadi sinyal bagaimana regulasi keamanan siber memengaruhi rantai pasok gadget global.