YOGYAKARTA — Peran Jogja dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik para rajanya di masa genting. Hanya berselang setengah jam setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 dibacakan di Jakarta, kabar tersebut telah tiba di Jogja melalui Kantor Berita Domei. Sambutan hangat langsung datang dari kalangan istana dan rakyat biasa.
Paku Alam VIII yang kala itu memimpin Kadipaten Pakualaman tercatat sebagai pihak pertama yang mengusulkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk menyatakan kesediaan Jogja bergabung dengan negara baru itu. Usulan tersebut langsung diterima sang sultan. Dukungan resmi pun dikirimkan melalui telegram pada 19 Agustus 1945 siang.
Dukungan tersebut tidak berhenti pada telegram. Hasil musyawarah Sultan HB IX, Paku Alam VIII, bersama tokoh seperti Ki Hadjar Dewantara, melahirkan dekrit kerajaan yang dikenal sebagai Amanat 5 September 1945. Amanat ini menjadi fondasi hukum status keistimewaan Yogyakarta hingga hari ini.
Dalam amanatnya, Sultan HB IX menyatakan tiga hal pokok. Pertama, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia. Kedua, Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri. Ketiga, hubungan antara negeri dan pemerintah pusat bersifat langsung dan Sultan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Paku Alam VIII mengeluarkan amanat serupa untuk wilayah Kadipaten Pakualaman. Langkah ini kemudian direspons positif oleh pemerintah pusat. Presiden Soekarno mengutus Mr Sartono dan Mr Maramis untuk menyampaikan piagam resmi ke Jogja pada 6 September 1945.
Euforia kemerdekaan di Jogja tidak hanya dirasakan kalangan keraton. Rakyat turut larut dalam kegembiraan meski sempat bingung melihat bendera Hinomaru Jepang masih berkibar. Pawai dan sorak-sorai 'merdeka' memenuhi jalan-jalan kota pada hari proklamasi.
Ki Hadjar Dewantara bahkan tercatat memimpin arak-arakan sepeda murid Taman Siswa pada sore hari 17 Agustus 1945. Mereka menyemarakkan semangat kemerdekaan di jalan-jalan besar kota, menjadi simbol bahwa dukungan terhadap republik datang dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya elite politik.
Konsekuensi terbesar dari dukungan tersebut datang setahun kemudian. Ketika situasi di Jakarta semakin tidak aman akibat agresi militer Belanda, Jogja ditetapkan sebagai ibu kota negara. Status ini disandang selama kurang lebih tiga tahun, terentang dari 1946 hingga 1949.
Keputusan memindahkan ibu kota ke Jogja bukan tanpa risiko. Namun, kesediaan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII untuk menerima tanggung jawab tersebut menjadi bukti nyata bahwa dukungan Jogja terhadap NKRI tidak sekadar simbolis. Wilayah ini menjadi pusat pemerintahan, tempat para pemimpin bangsa bekerja, dan saksi bisu perjuangan diplomasi mempertahankan kemerdekaan.
Jejak sejarah ini masih relevan untuk direnungkan menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Peran Jogja membuktikan bahwa kemerdekaan yang dinikmati hari ini adalah hasil keputusan politik yang berani, diambil di tengah ketidakpastian, oleh para pemimpin yang menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.