Pencarian

Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Terserap 32,31%, Koperasi Jadi Penerima Terbesar Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 • 19:42:01 WIB
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Terserap 32,31%, Koperasi Jadi Penerima Terbesar Rp1,95 Miliar
Realisasi penyaluran dana penguatan modal di Sleman baru mencapai 32,31 persen dari total pagu anggaran Rp19,625 miliar.

SLEMAN — Realisasi program peminjaman modal usaha tanpa bunga di Kabupaten Sleman masih berjalan lambat di pertengahan tahun 2026. Dari pagu anggaran sebesar Rp19,625 miliar, dana yang baru tersalurkan mencapai Rp6,34 miliar atau sekitar sepertiga dari total alokasi.

Sektor Hortikultura dan Peternakan Ikut Menyerap Dana

Selain koperasi, penyaluran dana juga mengalir ke sektor Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) sebesar Rp1,43 miliar. Sektor hortikultura dan perkebunan menerima Rp973 juta, disusul tanaman pangan Rp790 juta, serta peternakan Rp559,2 juta.

Bidang ketahanan pangan mendapat suntikan Rp290 juta, perikanan Rp169,2 juta, dan usaha kecil menengah (UKM) Rp98 juta. Sektor tenaga kerja lulusan pelatihan tercatat memperoleh Rp75 juta.

Bidang Apa Saja yang Belum Tersentuh Dana?

Sejumlah sektor strategis justru belum mencatatkan realisasi penyaluran sama sekali pada 2026. Bidang tersebut meliputi perindustrian, perdagangan tradisional atau pasar, serta badan usaha milik kalurahan (BUMKal).

Kelompok lainnya yang belum menerima dana antara lain UPK/BUMKalMA, kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), PKK dan KPA, pariwisata, tenaga kerja calon pekerja migran Indonesia (CPMI), tenaga kerja terdampak PHK, serta Usaha Ekonomi Produktif Keluarga Sejahtera (USEP KS).

Dana Ini Bukan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Ahmad Sudarsana menegaskan bahwa koperasi penerima dana bukanlah Koperasi Desa Merah Putih. “Koperasi itu bukan koperasi desa merah putih. Kopdes tidak mengakses ke kami,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Program DPM di Sleman hanya diperuntukkan bagi UMKM yang sudah berjalan, bukan untuk usaha rintisan atau yang baru akan dibangun dari nol.

Mekanisme Pinjaman: Agunan dan Verifikasi Dinas Teknis

Dalam tata kelolanya, setiap proposal pinjaman harus diverifikasi oleh dinas teknis terkait. Pelaku usaha perseorangan wajib menyertakan agunan sebagai jaminan, bisa berupa properti, barang, atau surat berharga.

Jika agunan berupa tanah, nilai pinjaman maksimal 80 persen dari harga tanah. Sementara jika menggunakan kendaraan, pinjaman maksimal 60 persen dari harga pasar. Sebelum cair, pelaku usaha dan penjamin—yang merupakan anggota keluarga—wajib menandatangani kontrak bersama.

Anggaran Rp19,6 Miliar, Baru Sepertiga Tersalurkan

Dengan sisa anggaran Rp13,28 miliar yang belum tersalurkan, Pemkab Sleman masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong akselerasi penyerapan dana. Program ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi UMKM lokal yang menjadi tulang punggung perekonomian di Sleman.

Follow www.jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks