DI YOGYAKARTA — Keputusan ini diambil setelah DPR AS lebih dulu meloloskan versi RUU serupa pada Juni lalu sebagai bagian dari paket Kids Internet and Digital Safety (KIDS) Act. Paket tersebut menggabungkan KOSA dengan COPPA 2.0, aturan privasi yang menyasar pengguna anak dan remaja. Namun, perbedaan substansial antara versi Senat dan DPR masih menjadi ganjalan yang membuat RUU ini gagal disahkan pada periode sebelumnya, termasuk pada 2024.
Isi Utama RUU KOSA yang Perlu Diketahui
Secara garis besar, KOSA dirancang untuk memaksa perusahaan media sosial dan platform daring lain membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna di bawah umur. Versi Senat yang kini lolos dari komite memuat kewajiban bagi aplikasi sosial untuk menyediakan mekanisme opt-out dari fitur yang berpotensi membuat kecanduan, seperti rekomendasi konten berbasis algoritma.
RUU ini juga memuat frasa "duty of care" atau tanggung jawab hukum platform untuk memitigasi dampak buruk dari konten yang mempromosikan eksploitasi seksual dan gangguan makan (eating disorders). Menariknya, ketentuan ini tidak ditemukan dalam versi RUU yang disahkan DPR, sebuah celah perbedaan yang berpotensi memperlambat proses negosiasi antar-kamar.
Dukungan Industri Teknologi vs Kekhawatiran Kelompok Sipil
Di sisi industri, KOSA mendapat dukungan dari sejumlah nama besar seperti OpenAI, Apple, Microsoft, X, dan Snap. Beberapa perusahaan tersebut bahkan berkontribusi langsung dalam penyusunan bahasa hukum di versi Senat. Dukungan ini berbanding terbalik dengan penolakan keras dari kelompok industri seperti NetChoice dan organisasi pegiat hak digital.
Kelompok penentang memiliki kekhawatiran utama pada potensi penyalahgunaan RUU ini sebagai alat sensor dan ancaman terhadap privasi pengguna. Fight for the Future, salah satu organisasi pegiat digital, menyuarakan kekhawatiran spesifik terkait implementasi di era pemerintahan saat ini.
"Meskipun ada klaim biasa dan berkelanjutan bahwa KOSA melindungi anak-anak, tanggung jawab hukum yang ditegakkan oleh FTC era Trump akan menjadi mimpi buruk sensor dan pengawasan, terutama bagi kaum muda LGBTQ+ yang membutuhkan komunitas daring saat ini lebih dari sebelumnya untuk terhubung, berorganisasi secara politik, dan menemukan sumber daya yang semakin dibatasi di ruang publik oleh pemerintahan Trump dan pemerintah negara bagian sayap kanan," demikian pernyataan resmi Fight for the Future.
Ancaman Verifikasi Identitas dan Risiko Kebocoran Data
Seruan penolakan juga datang dari American Civil Liberties Union (ACLU) yang fokus pada aspek privasi. Organisasi ini menilai mandat verifikasi usia yang terkandung dalam RUU berpotensi memaksa pengguna menyerahkan data biologis dan identitas pribadi, alih-alih memberikan keamanan yang dijanjikan.
"RUU yang memberi insentif atau mewajibkan verifikasi usia menjanjikan keamanan, tetapi yang mereka berikan hanyalah masa depan di mana setiap orang harus menjalani langkah verifikasi identitas invasif yang hampir pasti menempatkan data sensitif mereka dalam risiko," ujar Jenna Leventoff, penasihat kebijakan senior ACLU, dalam pernyataannya.
"Kita seharusnya tidak perlu menyerahkan KTP, data biometrik, atau informasi pribadi untuk mengakses internet, tetapi itulah yang akan terjadi jika RUU ini menjadi undang-undang," tegasnya.
Nasib RUU dan Dampak Potensial bagi Pengguna
Lolosnya RUU dari komite memang membuka peluang voting di Senat, namun jalan menuju legislasi final masih panjang. Perbedaan kunci antara versi DPR dan Senat harus diselesaikan terlebih dahulu melalui proses konferensi jika kedua kamar sama-sama meloloskan versi masing-masing.
Bagi pengguna platform digital, termasuk kemungkinan pengguna di Indonesia, pengesahan RUU ini dapat mengubah cara platform menyajikan konten dan mengelola data. Fitur seperti rekomendasi algoritmik untuk akun anak-anak mungkin akan dibatasi, dan platform bisa diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Namun, kekhawatiran tentang privasi data dan kebebasan berekspresi tetap menjadi isu krusial yang belum menemukan titik temu di antara para pembuat kebijakan.