Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan Wates Buka Program MLT Perumahan untuk Take Over KPR, Pengusaha Diminta Tertib Iuran

Senin, 10 Agustus 2026 • 22:31:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Wates Buka Program MLT Perumahan untuk Take Over KPR, Pengusaha Diminta Tertib Iuran
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Wates membuka program MLT Perumahan untuk take over KPR bagi pekerja peserta aktif.

KULON PROGO — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Wates mengingatkan para pemberi kerja untuk konsisten membayar iuran kepesertaan pekerjanya. Kewajiban ini menyangkut akses pekerja terhadap program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang tengah ditawarkan.

Slamet Taryono menyampaikan, pekerja bakal menemui kendala saat mengajukan program MLT jika badan usaha atau pemberi kerjanya masih memiliki tunggakan iuran. Imbauan ini disampaikannya dalam Bincang Spesial di Star FM Yogyakarta pada Jumat (7/8/2026).

“Kita mengingat para pekerja akan mempunyai kendala untuk mengambil program MLT kalau badan usaha atau pemberi kerjanya belum tertib iuran apalagi masih ada tunggakan iuran,” ujarnya.

Empat Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan

Program MLT Perumahan dirancang untuk seluruh pekerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini mencakup empat fasilitas pembiayaan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman uang muka, pinjaman renovasi rumah, dan kredit konstruksi untuk pengembang atau developer perumahan.

Menurut Slamet, program ini lahir dari tujuan BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Rumah disebutnya sebagai kebutuhan dasar yang masuk dalam kerangka kesejahteraan tersebut.

“Terkait dengan perumahan atau hunian, BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Jadi kalau kita bicara terkait kesejahteraan, tentunya rumah merupakan kebutuhan dasar,” ungkapnya.

Syarat Kepesertaan dan Batas Usia Pengajuan

Peserta yang hendak mengajukan program ini wajib aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, calon penerima manfaat harus sudah menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal satu tahun dan memiliki saldo di program tersebut.

Manager Bisnis Ritel dan Konsumer Bank BJB Cabang Surakarta, Oktavera Dwi Asmara, menjelaskan batas usia pengajuan mengacu pada usia pensiun. Hal ini berkaitan langsung dengan tenor atau jangka waktu kredit yang diberikan.

“Karena terpengaruh tenor, kita mengacu pada usia pensiunnya. Kalau saat pengajuan di usia 40 dan usia pensiun bisa sampai 60 tahun, berarti tenor bisa sampai 20 tahun,” jelasnya.

Riwayat BI Checking Jadi Penentu Persetujuan Kredit

Vera, sapaan akrab Oktavera, menekankan pentingnya menjaga riwayat BI checking bagi peserta yang ingin mengajukan program MLT Perumahan. Catatan kredit yang buruk berpotensi menggagalkan proses persetujuan pembiayaan.

Ia menyarankan calon debitur melengkapi dan mematuhi angsuran serta cicilan yang sedang berjalan. Penggunaan layanan pay later juga disarankan untuk dihindari terlebih dahulu sebelum pengajuan kredit perumahan diajukan.

Follow www.jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radiostar.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks