YOGYAKARTA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai pintu masuk utama pengurusan sertifikat waris. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Pencatatan Sipil yang digelar Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta baru-baru ini.
Akta Kematian: Dokumen yang Sering Terlupakan Ahli Waris
Sukaryadi, S.Si.T., narasumber dari Kantah Kota Yogyakarta, memaparkan bahwa akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil merupakan salah satu persyaratan krusial dalam proses pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Tanpa dokumen ini, proses balik nama sertifikat tanah dari pewaris ke ahli waris bisa terhambat.
“Tertib administrasi kependudukan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan pertanahan,” ujar Sukaryadi dalam paparannya.
Sinergi Dukcapil dan Kantah Permudah Urus Waris
Sosialisasi ini tidak hanya menghadirkan jajaran teknis pertanahan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Indaruwanto, turut memberikan pemahaman menyeluruh mengenai layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Dukcapil sengaja menggandeng Kantah agar warga mendapat gambaran utuh—dari mengurus akta kematian hingga proses balik nama tanah waris. Langkah ini diharapkan memangkas kebingungan warga yang kerap bolak-balik antarinstansi.
Dampak bagi Warga: Prosedur Lebih Jelas, Risiko Sengketa Turun
Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur pelayanan publik, khususnya terkait peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Dengan pemahaman yang baik terhadap persyaratan dan tahapan yang berlaku, warga dapat mengurus administrasi pertanahan secara lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, hal ini bermuara pada pelayanan publik yang berkualitas serta kepuasan masyarakat. Kantah Kota Yogyakarta pun berkomitmen terus mendorong edukasi serupa ke tingkat kelurahan agar tak ada lagi warga yang gagal mengurus waris hanya karena masalah administrasi kependudukan.