SLEMAN — Operasi pengawasan orang asing berskala besar kembali digelar di Kabupaten Sleman. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerjunkan tim gabungan untuk menyisir keberadaan dan aktivitas WNA di tengah masyarakat, sekaligus memastikan mereka tidak menyalahi izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus pembinaan bagi para penjamin dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. "Penegakan hukum keimigrasian melalui operasi gabungan ini ditujukan untuk memastikan keberadaan WNA di Sleman sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya di Sleman, Kamis.
Bekali Petugas dengan Body Camera untuk Transparansi
Hal yang menarik dari operasi kali ini adalah penggunaan perangkat kamera badan (body camera) oleh seluruh ketua tim lapangan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses pengawasan di lapangan.
"Penggunaan body camera menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Seluruh proses pengawasan dapat terdokumentasi secara objektif sehingga apabila terdapat keberatan atau kebutuhan pembuktian, kami memiliki rekaman yang valid," kata Sefta Adrianus Tarigan.
15 Instansi Terjun dalam Satu Komando
Operasi ini tidak melibatkan petugas imigrasi semata. Sedikitnya 15 instansi bergabung dalam satu komando, menunjukkan seriusnya pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di Bumi Beriman.
- Kanwil Ditjen Imigrasi DIY
- Polresta Sleman
- Kejari Sleman
- Kodim 0732/Sleman
- Lanud Adisutjipto
- BAIS TNI dan POSDA BIN
- Bakesbangpol, Satpol PP, DPMPTSP, Disdukcapil, Disnaker, Dinas Pariwisata
- Bea Cukai Yogyakarta
- BNNK Sleman
Fokus pada Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing
Selain menyasar perorangan, operasi ini juga diarahkan untuk mengawasi perusahaan yang mempekerjakan WNA. Petugas akan memeriksa kesesuaian antara dokumen, izin kerja, dan aktivitas nyata di lapangan.
Bagi perusahaan atau penjamin yang terbukti melanggar, sanksi tegas menanti. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus edukasi agar seluruh pihak memahami batasan hukum dalam mempekerjakan atau menjamin orang asing di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang ditingkatkan intensitasnya, seiring dengan meningkatnya mobilitas WNA di wilayah Sleman yang dikenal sebagai kawasan pendidikan dan pariwisata.